TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap napi korupsi dimasukkan ke penjara maximum security seperti lembaga pemasyarakatan atau LP Nusakambangan agar praktik jalan-jalan napi ke luar penjara dengan menyuap petugas dapat dihindari. "Sangat logis jika mereka ditempatkan di lapas maximum security," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa, 18 Juni 2019.
Pernyataan Febri ini menanggapi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menolak memindahkan napi koruptor ke LP Nusakambangan. Dia menganggap koruptor bukanlah napi berisiko tinggi yang memerlukan penjagaan supermaksimum. "Napi koruptor bukanlah kategori risiko tinggi yang memerlukan keamanan supermaksimum, itu persoalannya," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Baca juga: Pengacara Tolak Wacana Pemindahan Koruptor ke LP Nusakambangan
Politikus PDIP itu mengatakan LP Nusakambangan adalah penjara dengan penjagaan supermaksimum yang dibuat untuk memenjarakan napi berisiko tinggi seperti teroris, bandar narkoba dan pelaku pembunuhan.
KPK berharap Yasonna tidak menolak sepenuhnya pemindahan napi korupsi ke LP Nusakambangan. KPK berharap Yasonna hanya berpandangan bahwa napi korupsi tak bisa ditempatkan di lapas kategori super maximum security.
Yang juga menolak adalah para advokat yang pernah dan sedang menangani perkara korupsi di KPK. Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail menilai pemindahan napi ke Nusakambangan tidak banyak manfaatnya. "Untuk para terpidana terdidik, saya lebih cenderung mereka dikenai kewajiban kerja sosial," kata dia saat dihubungi, Selasa, 18 Juni 2019.
Baca juga: Yasonna Laoly Anggap Koruptor Bukan Napi Berisiko Tinggi
Menurut Maqdir hukuman bukan pembalasan untuk menyengsarakan orang, melainkan untuk mengembalikan terpidana kepada masyarakat. Pengacara Romahurmuziy ini juga menganggap pemindahan ke lapas supermaksimum seperti LP Nusakambangan lebih mirip pengasingan bukan pemasyarakatan.
Pengacara eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, Fadli Nasution juga menolak wacana itu. Dia mengatakan korupsi adalah tindak pidana khusus yang membutuhkan pembinaan khusus. Karena itu, ia mendukung lapas khusus seperti Sukamiskin. "Bukan berarti ada keistimewaan, akan tetapi terapi penyembuhannya yang perlu dilakukan secara khusus." Akan halnya penyelewengan di penjara Sukamiskin dapat dijadikan bahan evaluasi dan peningkatan pengamanan.